B. Jaminan muatan kepada pemilik kendaraan yang tidak melanggar ODOL.
C. Memberantas mafia ODOL dan SRUT, dengan menyamakan persepsi penindakan di lapangan.
D. Di dalam UU 22 Tahun 2009 bahwa sanksi penindakan diberikan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan, maka diusulkan agar dilakukan revisi untuk sanksi penindakan diberikan kepada pemilik barang.
2. Menyampaikan instruksi kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur sebagai berikut:
A. Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di kabupaten/kota dapat dilayani dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Semua kendaraan dilayani untuk KIR bagi anggota Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT).
2. Numpang uji kendaraan diluar domisili kendaraan, dapat diberikan untuk kepentingan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, harus dilengkapi dengan rekomendasi dari domisili asal kendaraan.
B. Melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor pada saat melakukan uji kendaraan tentang pemberlakuan zero ODOL per 1 Januari 2023.
C. Akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim BPTD Wilayah XI Jawa Timur dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
3. Tidak ada penindakan oleh pihak Kepolisian, Dishub, dan BPTD sepanjang tidak membahayakan pengemudi dan pengguna jalan yang lainnya.
4. Tidak ada penindakan di jembatan timbang oleh BPTD, hanya sosialisasi terkait Zero ODOL. (hd)