Terkait Pembangunan Alun-alun Kota Depok, ini Kata Hafid Nasir

Reporter: DiM
H. Mohammad Hafid Nasir, Dipl. Ing. Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok
H. Mohammad Hafid Nasir, Dipl. Ing. Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok

Insyaa Allah tahun 2024 ini, akan selesai pembangunan DOS tahap ke-2 yang keberadaan lahannya lebih luas dan dilengkapi dengan fasilitas seperti jogging track atau lintasan lari, lapangan rumput dan tribun, Kafetaria, Area Playground, Parkir Motor dan lainnya.

“Artinya setelah pembangunan DOS tahap ke 1 dan ke 2 selesai, keberadaan Balaikota Depok tidak hanya Gedung Pelayanan Publik saja, tapi keberadaan Taman Balaikota bisa dijadikan sebagai sarana rekreasi keluarga, olahraga dan ruang berekspresi bagi masyarakat,”

BACA JUGA :  Cerita Ela Dahlia Duduk di DPRD dari Do'a Sepertiga Malam

“Kami pun pada akhirnya berterima kasih kepada pemerintah Kota Depok, bekeja sama dengan DPRD dan semua pihak, Kota Depok akhirnya memiliki Alun-alun Kota yang keberadaannya ada di wilayah Timur, tepatnya di Grand Depok City (GDC) Jatimulya Kecamatan Cilodong Kota Depok, diresmikan oleh Walikota Depok, Bapak KH. Dr. Mohamad Idris, Lc, MA pada tanggal 12 Januari 2020,” jelas Hafid.

Supaya pembangunan Kota Depok tidak terpusat di Jalan Margonda saja, maka ketika KH. DR. Mohamad Idris Lc. MA. dan H. Ir. Imam Budi Hartono, M.Si terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Depok untuk periode 2021 – 2026, mereka menjanjikan selain yang sudah terrealisasi di wilayah barat yaitu pembangunan infrastruktur (drainase, betonisasi dan hotmix jalan), pembangunan gedung pemerintah (Kantor Kelurahan/Kecamatan), Penambahan Ruang Kelas Baru/Pembangunan Gedung Sekolah pada SD dan SMP Negeri, Pembangunan RSUD, Puskesmas, Posyandu, Lapangan Olah Raga dan fasilitas publik lainnya, pemerintah kota Depok menjanjikan akan membangun Alun-Alun dan Hutan Kota di wilayah Barat sebelum berakhir masa khidmatnya di tahun 2024. (karena ada pemilu serentak, masa khimad menjadi 3 tahun).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *