Tanggal 27 April 1999 Depok oleh Pemerintah Pusat ditetapkan sebagai Kotamadya terdiri dari 6 Kecamatan dan 63 Kelurahan (Tahun 2007 Kota Depok dimekarkan menjadi 11 Kecamatan dan 63 kelurahan, jumlah penduduk Kota Depok di tahun 2024 sudah diatas 2 juta. Pemerintah Kota Depok dengan segala keterbatasan harus menyelesaikan persoalan secara mandiri (Otonomi Daerah ditetapkan melalui keputusan Presiden tahun 1996). Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan perjalanan perkembangan Kota Depok, sejak Depok ditetapkan sebagai Kotamadya, dan memiliki keterbatasan anggaran, Pemerintah bersama DPRD harus menyelesaikan persoalan infrastruktur dan non infrastruktur yang masuk dalam urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta sosial maupun yang wajib tidak terkait dengan pelayanan dasar yaitu tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, maupun penanaman modal.
Saya ingat ketika dilantik pertama kali menjadi wakil rakyat di tahun 2014, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW kota Depok masih belum rampung, padahal Depok sudah menjadi Kotamadya sejak tahun 1999. Pembahasan RT/RW pastinya perlu berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat dan Propinsi, Pemerintah Depok dan DPRD Depok tidak bisa membahasnya sendirian.