Pemerintah Kota Depok sejak tahun 2006 sudah menggagas pendirian Unit Pengolahan Sampah (UPS) di Kelurahan atau Kecamatan mendekati TPS-TPS yang ada di perumahan dan pemukiman. Targetnya agar sampah yang diangkut ke TPA Cipayung hanya tinggal sisa atau residu. Hingga tahun 2019 ada 32 unit UPS yang beroperasi di Kota Depok dan tersebar di 11 Kecamatan, dan keberadaannya adalah untuk pengolahan sampah organik yang di terima dari TPS-TPS terdekat untuk dijadikan pupuk. Namun keberadaan UPS nampaknya tidak bisa optimal karena kebiasaan memilah sampah dari rumah masing-masing belum terlaksana secara baik dan butuh sosialisasi dan pemahaman ke warga terkait pentingnya memilah sampah di rumah.
Pemerintah Kota Depok bersama dengan DPRD Kota Depok telah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Pengelolaan sampah, tanggal 7 Mei 2014 ditetapkan sebagai Perda yang didalamnya mengatur pemilahan sampah dimasing-masing rumah tangga dan pembentukan Bank Sampah tingkat RW. Keberadaan perda ini membuat warga paham dan semarak membuat Bank-bank sampah di tingkat RW, namun sayangnya masih sangat rendah pemahaman warga untuk memilah sampah di rumah.
Pemerintah Kota Depok kemudian di tahun 2016 menggelar kegiatan yang dinamakan Partai Ember, hadir di warga sebagai lanjutan dari pemilahan sampah organik dan non organik. Ember merupakan singkatan dari Ekonomis, Mudah dan Bersih. Mekanisme partai ember yaitu pemilahan sampah organik, kemudian dikumpulkan di ember kecil di setiap rumah.
Selanjutnya dikumpulkan lagi di ember besar yang terletak di tengah antara 20-30 rumah dalam satu RT, lalu sampah organik di ember besar diangkut Armada Sampah dari tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Upaya ini pun tidak berjalan secara baik, meski di 11 Kecamatan sudah terbentuk Koordinator Bank Sampah dan Bank Sampah Induk sebagai mitra DLHK.