TN. BOGOR l — Masyarakat kabupaten Bogor terutama yang selalu meng-update
informasi tentang Bogor dikejutkan dengan tersiarnya berita yang bersumber dari gedung DPRD
Kabupaten Bogor, yaitu pengumuman tentang usulan Bakal Calon Penjabat (Pj.) Bupati Bogor.
Menurut Ketua TIM9 H. Munin, yang fokus memperhatikan kebijakan pemimpin Kabupaten Bogor menilai, bahwa keputusan DPRD tersebut melukai warga Bogor. Apa pasal, karena seperti tidak mengindahkan spirasi masyarakat Kabupaten Bogor.
“Masak yang diusulkan dua orang luar Kabupaten, satu kadis Kabupaten. Itupun menerobos aturan,” terang Munin.
Awalnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudi Susmanto dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa malam, 7 November 2023 mengumumkan bahwa dari 10 nama kandidat bakal calon PJ. Bupati yang diusulkan berbagai pihak seperti halnya Organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda, dll DPRD telah memilih 3 nama yang akan diusulkan sebagai Bakal Calon Pj. Bupati Bogor ke Kementerian Dalam Negeri, ketiga
nama tersebut : Juanda Dimansyah, SE.,MM, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dr. Nurdin,
S.Sos., M.Si Salah satu Direktur di lingkungan Kemendagri dan Dr. TB. Chaerul Dwi Sapta. SH., M.AP
jabatannya juga salah satu Direktur di Kemendagri.
Pengumuman tersebut sontak menjadi pergunjingan nitizen dan pembaca mass media Bogor. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan berita selama dua bulan terakhir yang pada awalnya tersiar kabar bersumber dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor ada 4 (empat) kandidat yang diusulkan
kelompok masyarakat, kelompok pemuda dan fraksi yaitu : Engkus Sutisna Staf Ahli Gubernur Jawa Barat, Iman Imanuddin Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Adang Suptandar Pejabat Fungsional Auditor Pemkab Bogor dan satu nama yang belum disebutkan namanya yang saat ini
bertugas di Jakarta.