Selanjutnya seminggu sebelum diumumkan masih menurut Rudi, bahwa Iman Imanuddin mengundurkan diri karena mau fokus dalam karir kepolisian. Dengan demikian, maka
bakal calon tinggal 3 (tiga) nama : Engkus Sutisna, Adang Suptandar dan satu nama belum disebut namanya.
Secara teknis pengajuan bakal calon Pj. Bupati tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 4 tahun 2023 yang antara lain mempersyaratkan bahwa Pj. Bupati
harus ASN yang sedang memangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Sebagai gambaran JPT Pratama yang ada di Pemerintahan Kabupaten adalah Sekretaris Daerah (Eselon IIa), di Pemerintahan Provinsi : Staf Ahli Gubernur, Asisten sekda, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Pejabat Eselon IIa lainnya.
Adapun di Kementerian diantaranya : Direktur, Sekretaris Deputi dan pejabat Eselon IIa lainnya yang bertugas di Kementerian.
Menurut Munin, ada beberapa hal yang aneh dari pengumuman Ketua DPRD tersebut :
Pertama terjadinya penambahan jumlah kandidat bakal calon dalam waktu relatif singkat, yaitu dari 4 nama (1 mengundurkan diri) menjadi 10 nama.
“Ada kepentingan apakah di balik semua itu?” kata Munin penuh tanda tanya.
Yang kedua Tidak masuknya nama Engkus Sutisna yang diusulkan sebagai bakal calon Pj. Bupati yang selama 6 bulan terakhir ini sering disebut Ketua DPRD dan konon direkomendasikan oleh lebih dari 28 organisasi ulama, Pondok Pesantren, Pemuda dan sejumlah LSM kabupaten Bogor.
Sebut saja diantaranya yang memberikan usulan ke DPRD : Ketua MUI, Ketua NU dan ortomnya, Ketua Muhammadiyah dan ortomnya, Mathaul Anwar, Syarikat Islam, Karang
Taruna, dll. Alasan lain Engkus adalah putra daerah yang pernah bertugas di Pemkab Bogor.