“Banyaknya kelompok organisasi yang merekomendasikan tersebut sebagai bukti adanya aspirasi masyarakat yang sering disebut Rudi, dengan demikian telah terjadi sspirasi rakyat yang tidak diperhatikan oleh wakil rakyatnya. Dan ini sangat melukai hati rakyat,” kata Munin lagi.
Ditambah, menurut Munin diusulkannya salah seorang Kepala Dinas di Pemkab Bogor yang kedudukannya sebagai Pejabat Eselon IIb, itu pun tidak logis.
“Bayangkan apa yang akan terjadi di lingkungan birokrasi Pemkab Bogor
jika Kepala Dinas itu jadi Pj. Bupati maka Kepala Dinas (eselon IIb) akan membawahi Sekda (eselon IIa) karena selama menjadi Pj. Bupati jabatan Kadisnya tetap melekat tidak diganti,” terang Munin.
Melihat hal tersebut, Menurut Munin bisa jadi Ketua DPRD tidak paham terhadap persyaratan PJ. Bupati sesuai Permendagri 4 /2023 dan atau mungkin ada kepentingan lainnya.
“Memang dalam politik itu tidak ada makan siang yang gratis, tapi sebagai pimpinan wakil rakyat, seharusnya Rudi jangan mengorbankan Rakyat Kabupaten Bogor ini demi untuk kepentingan Pribadi,” pungkas Munin.***