Diruangan berbeda Syamsi Maulana,SE selaku Direktur Umum mengakui bahwa dia di titipkan sejumlah uang dari Direktur Tehnik untuk dibagikan ke para Pejabat pusat dari hasil keuntungan proyek tersebut sesuai yang diarahkan.
“Ya saya dititipkan sejumlah uang dari Dirtek untuk dibagikan ke para pejabat pusat dari hasil keuntungan proyek itu, “kata Syamsi mengakui.
Direktur exsekutive Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Realisasi Implementasi Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (RIP-KKN), Veryyanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh Perumda Tirta Intan Garut di Kantor Divisi HUkum RIP-KKN Bandung, Senin sore (13/1/2020) menerangkan bahwa sesuai Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara maka tindakan tersebut sudah masuk kategori Korupsi.
Dia menambahkan, berdasarkan Permendagri No.23 tahun 2006 tanggal 3 juli 2006 pasal 45dan 47 tentang pedoman tekhnis dan tata cara pengaturan tariff air minum pada perusahaan daerah Air minum (PDAM).
(1)Pasal 45 menyatakan bahwa pegawai di larang : a.Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan PDAM daerah dan/ atau Negara
b.Dilarang menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi dirinya sendiri dan / atau orang lain yang merugikan PDAM.
(2)Pasal 47 (1) pegawai PDAM di berhentikan sementara apabila diduga telah melakukan larangan sebagaimana dimaksud pasal 45 dan / atau tindak pidana.