Terkait Proyek Pipa Retikulasi: Penegak Hukum Didesak Bersihkan ‘Kutu Air’ Di Perumda Tirta Intan Garut

“Maka dari itu perlu diinvestigasi menyeluruh secara komperhensip untuk membuktikannya serta harus di usut sampai tuntas karena semua ada konsekuensi hukumnya,”tegas Very.

Ditempat berbeda Ketua Sinatria Siliwangi Paguyuban Sundawani,Syamsudin yang akrab disapa Dongdeng di Kantor Sekretariatnya Kamis sore (30/1/2020) ikut angkat bicara.

Kata Syamsudin, Perumda Tirta Intan adalah perusahaan Air Minum Kebanggan Masyarakat Garut. Apabila banyak oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan dan/atau menggerogoti keuangan perusahaan, harapan kami aparat penegak hukum serta Bupati Garut, harus berani memberantasnya karena dalam tubuh perusahaan yang sehat bersih dari segala penyakit “Kutu Air”, sehingga pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal,”ujar Samsudin.

Sampai berita ini diturunkan Direktur Utama Perumda Tirta Intan Garut, terkait hal itu belum bisa di temui untuk di mintai tanggapannya.

Namun sejumlah pihak mendorong agar temuan itu dapat dipublikasikan dan dapat di tindak lanjuti oleh aparat Penegak Hukum sehingga terukur kebenarannya,serta dapat memberikan efek jera.(Chrystian)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com