Terkait Sampah, Pemkot Depok Akan Ambil Langkah Sistem Pengolahan Landfill

Reporter: DiM
Abra Kadis DLHK Depok - TN
Abra Kadis DLHK Depok - TN

DEPOK,transnews.co.id – Terkait permasalahan sampah, kami sudah berkomunikasi dengan daerah lain untuk mengolah sampah landfill dengan kapasitas 70 ton perjam.

Hal itu diungkapkan Abdul Rahman (Abra) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok setelah menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, pada Senin, (12/08/2024).

Abra menyampaikan terkait permasalahan dan solusi sampah di TPA Cipayung,

“Jadi kondisi kita yang dimaksud longsor ini adalah itu nanti setelah buang, ada yang namanya loading manuver menutupi area pembuangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Abra menjelaskan step by step yang akan dilakukan pemerintah untuk menanggulangi permasalahan sampah,

Abra Kadis DLHK Depok, saat memperlihatkan kondisi terkini di TPA Cipayung - TN
Abra Kadis DLHK Depok, saat memperlihatkan kondisi terkini di TPA Cipayung – TN

“Yang pertama untuk pengurangan sampah di TPA nya dulu dalam waktu dekat kita akan tambah jam kerja paling tidak dua jam, karena kita juga harus memperhatikan lingkungan,”

“Berikutnya tentu kita akan melakukan penambahan alat untuk mempercepat, dan meratakan gundukan sehingga permukaan diatas pembuangan ini agak lebih lebar, karena sampah yang datang ini kurang lebih hampir 800 – 1.000 ton setiap harinya,” jelasnya.

Lebih lanjut Abra menyampaikan akan berkomunikasi dengan daerah-daerah lain dalam pengelolaan sampah landfill,

“Dan untuk jangka menengah, Pak Wali sudah memberikan ijin untuk mengambil langkah-langkah taktis,”

“Kami kemarin sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Jogja untuk mengolah sampah landfill dengan kapasitas 70 ton perjam untuk sampah lama,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *