Terobos Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Pengendara Motor di Grobogan Tewas Tertabrak Kereta

Grobogan, Transnews.co.id – Insiden kereta api tabrak kendaraan bermotor terjadi di wilayah Kabupaten Grobogan. Peristiwa ini terjadi tepatnya di perlintasan tanpa palang pintu yang berada di Dusun Sugihan, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kamis 9 Desember 2021.

Satu orang dikabarkan meninggal dunia di tempat karena mengabaikan peringatan yang sudah disampaikan masyarakat sekitar serta semboyan peringatan dari masinis kereta api.

Peristiwa ini terjadi pada pukukl 08.30 WIB. Bermula saat pengendara motor bernama Ansori (45), warga Desa Simo, Kecamatan Kradenan melaju dengan kendaraannya, Honda Beat dengan nomor K 6904 WJ.

BACA JUGA :  Alami Kecelakaan Tunggal Truk Molen Terbalik di Grand Depok City

Ansori melajukan kendaraannya dari arah selatan yakni Desa Sidorejo menuju ke utara yakni Desa Tuko. Sesampainya di pintu perlintasan, Wanto (25) warga setempat, memperingatkan Ansori untuk berhenti sejenak karena ada kereta yang hendak lewat.

Namun, Ansori tidak peduli dan nekat untuk melanjutkan perjalanannya. Hingga akhirnya jarak kereta sudah dekat, tabrakan tidak dapat terhindarkan.

Pengendara motor tersebut terpental dan langsung meninggal dunia di tempat. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsek Panunggalan.

BACA JUGA :  Laka Tunggal, Transjakarta Tabrak Trotoar di Jaktim

Petugas kepolisian bersama tim medis beserta Satlantas Polres Grobogan langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi dan olah TKP terhadap jasad korban.

“Benar terjadi adanya insiden kereta api dengan kendaraan bermotor yang dikemudikan Ansori, warga Desa Simo, Kecamatan Kradenan dengan Kereta Api Nomor 2554 jenis kereta barang Limas Kargo 2 KTB – LM jurusan Jakarta – Surabaya,” jelas Kapolsek Panunggalan Iptu I Ketut Sudiartha.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait