Serang, transnews.co.id- Rencana pembangunan jalan dan jembatan di Situ Gede Kelurahan Cikokol di Kecamanan Tangerang Kota Tangerang oleh Pengembang, akhirnya untuk sementara dihentikan sampai dengan langkah Administratif yang ditempuh sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Hal itu terungkap saat Rapat Pembahasan Perizinan Pembangunan Jalan dan Jembatan Situ Gede oleh pengembang PT. Alfa Goldland Realty. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar di ruang rapat Pendopo Gubernur KP3B, Curug Kota Serang Senin, (27/01/2020).
Dalam rapat tersebut terungkap sebelumnya,PT. Alfa Goldland Realty berencana membangun jalan dan jembatan di Kawasan Situ Gede,Kota Tangerang.
Dasar pembangunannya adalah Surat Keputusan Walikota Tangerang No. 644 Tahun 2018 tentang izin mendirikan bangunan atas nama PT Alfa Goldland Realty tertanggal 23 Oktober 2018.
Dalam dokumen di atas, turut tercantum tentang rencana pembagunan prasarana bangunan konstruksi jembatan seluas 736 meter persegi.
Ijin sebagaimana yang diberikan dalam diktum ke satu Keputusan Walikota Tangerang menyatakan bahwa sarana yang akan didirikan berada di atas tanah status hak guna bangunan.
Hal ini dibuktikan dengan bukti kepemilikan sertifikat Nomor 812 tanggal 15 Agustus 2009. Terletak di Situ Gede Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Dasar yang selanjutnya terdapat IMB. Ijin ini dikeluarkan setelah memperhatikan adanya rekomendasi analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Pemprov Banten tanggal 9 Oktober 2015.