Tersangka Pembunuhan Wanita di Kontrakan Dijatuhi Hukuman Mati

Depok, Transnews.co.id – Terdakwa kasus pembunuhan seorang wanita di wilayah Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Amirrudin (34), kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut sesuai dalam pasal dakwaan yang dibacakan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Ahmad Nurkhamid ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (06/10/2021).

“Jaksa mendakwa Amirrudin alias Aming melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 338 KUHP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (07/10).

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Kelontong di Surabaya

“Amir didakwa dengan 2 pasal, dengan tuntuntan hukuman maksimal penjara selama-lamanya lima belas tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya pernah diberitakan, seorang wanita ditemukan bersimbah darah dengan luka leher menganga bekas sayatan senjata tajam di sebuah kontrakan di Jalan Pule RT.2, RW.5, Pondok Jaya, Cipayung, Depok, Jumat (09/07/2021) pagi.

Informasi diperoleh, korban yang ditemukan tanpa busana tersebut diketahui bernama Rani (31). Saat ditemukan kondisi korban dalam keadaan kritis.

BACA JUGA :  Hasil Hubungan Gelap, Wanita Muda Diduga Tega Membunuh Bayi Sendiri

Di sekitar lantai kontrakan korban pun terlihat banyak ceceran darah. Diduga perempuan tersebut merupakan korban kekerasan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Pancoran Mas Depok, Iptu Syaid Abu membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kondisi korban saat ini telah meninggal dunia. Kasusnya pun masih diselidiki.

“Ia, yang ditemukan itu korban kekerasan. Ia sempat didatangi orang, katanya. Setelah kita cek, ternyata ada luka sayatan dilehernya,” kata Abu saat dikonfirmasi, Jumat (09/07).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait