Depok, Transnews.co.id – Terdakwa kasus pembunuhan seorang wanita di wilayah Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Amirrudin (34), kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut sesuai dalam pasal dakwaan yang dibacakan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Ahmad Nurkhamid ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (06/10/2021).
“Jaksa mendakwa Amirrudin alias Aming melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 338 KUHP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (07/10).
“Amir didakwa dengan 2 pasal, dengan tuntuntan hukuman maksimal penjara selama-lamanya lima belas tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya pernah diberitakan, seorang wanita ditemukan bersimbah darah dengan luka leher menganga bekas sayatan senjata tajam di sebuah kontrakan di Jalan Pule RT.2, RW.5, Pondok Jaya, Cipayung, Depok, Jumat (09/07/2021) pagi.
Informasi diperoleh, korban yang ditemukan tanpa busana tersebut diketahui bernama Rani (31). Saat ditemukan kondisi korban dalam keadaan kritis.
Di sekitar lantai kontrakan korban pun terlihat banyak ceceran darah. Diduga perempuan tersebut merupakan korban kekerasan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Pancoran Mas Depok, Iptu Syaid Abu membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kondisi korban saat ini telah meninggal dunia. Kasusnya pun masih diselidiki.
“Ia, yang ditemukan itu korban kekerasan. Ia sempat didatangi orang, katanya. Setelah kita cek, ternyata ada luka sayatan dilehernya,” kata Abu saat dikonfirmasi, Jumat (09/07).