Data pribadi milik warga negara Amerika yang telah didapatkan oleh tersangka SFR, dan telah diberikan kepada S via percakapan WhatsApp dan Telegram sekitar 30.000 data.
“Keuntungan yang telah diterima oleh tersangka SFR ,selama melakukan perbuatan tersebut diatas, kurang lebih sebesar USD $30.000/ sekitar Rp. 420.000.000 (Kurs Rupiah),” ungkap Kapolda.
Sedangkan keuntungan yang telah diterima oleh tersangka MZMSBP selama melakukan perbuatan tersebut diatas sekitar Rp 60.000.000.
Kronologis kejadian, pada 01 Maret 2021 petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya kegiatan penyebaran scampage/website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan Amerika melalui SMS, yang dilakukan oleh tersangka berinisial SFR, yang mana dalam perangkat Laptop dan handphonenya ditemukan bukti-bukti scampage/website palsu dan juga data data pribadi milik Warga Negara Amerika yang didapatkan dari penyebaran scampage/website palsu tersebut.
“Dari keterangan tersangka SFR menjelaskan, jika scampage tersebut dibuat oleh tersangka MZMSBP, selanjutnya petugas Siber Polda Jatim menemukan tersangka MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, lalu menemukan adanya script scampage/website palsu yang tersimpan di dalam laptopnya,”katanya.
Kedua tersangka bisa membuat website palsu dengan cara otodidak, sedangkan satu tersangka lain kuliah jurusan ITE. Kegiatan ini sudah dilakukan kedua tersangka mulai bulan Mei sampai sekarang.
“Anggota siber melakukan penyelidikan selama tiga bulan, karena harus koordinasi dengan Mabes Polri dan FBI. Setelah mendapatkan bukti, baru keduanya ditangkap,” terang Kapolda.