Surabaya,Transnews.co.id-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penipuan pembebasan lahan di daerah Osowilangun Surabaya.
Satu tersangka wanita diamankan berinisial LY umur 48 tahun yang diketahui residivis kasus yang sama.
“LY ini resedivis penipu yang sudah tiga kali masuk bui dengan kasus yang sama,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangan Pers,Kamis (6/5/2021).
Gatot mengungkapkan, kali ini
LY menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.
LY yang diketahui sebagai warga Surabaya tersebut, telah 3 kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Tahun 2005 dan 2006 kasus ditangani Polrestabes Surabaya dan 2011 ditangani Polda Jatim,”jelasnya.
Untuk kasus penipuan lahan di Osowilangun, tambah Gatot, korban menderita kerugian sebanyak Rp 48 miliar.
“Modus pelaku memberikan cek kepada korban, tapi setelah di cek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan,”ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, adalah tujuh lembar cek Bank BCA beserta tujuh lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya.
Diamankan pula dua mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat unit mobil jenis Mercedes Benz, tiga unit mobil pick up, enam buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, dan tiga buah cincin natural blue saphire, serta uang tunai sebesar Rp 100 juta,”pungkas Gatot.