Palangka Raya, Transnews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Normala seorang Ibu Rumah Tangga.
Hakim menilai terdakwa Normala telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Normala oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp. 800 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” Ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jumat, 25 Februari 2022
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
Dalam surat dakwaan jaksa diketahui, petugas Satrenarkoba Polresta Palangka mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang akan membawa Narkotika menuju kearah Katingan dengan menggunakan mobil Avanza.
berbekal informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menghubungi satuan lalu lintas Km. 38 (pos polisi lalu lintas) Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, untuk back up dengan melakukan kegiatan razia.
Normala ditangkap polisi satuan Lalu Lintas jalan Tjilik Riwut kilo meter 38 depan pos polisi lalu lintas 12 September 2021, Normala diberhentikan oleh petugas yang sedang melakukan razia.