Dari tangan Normala, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 empat paket sabu dalam tas dengan berat 2,46 gram, bungkus Rokok, handphone dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh Nurmala.
Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, sabu tersebut diambil Jalan Hiu Putih yang diletakkan di pinggir jalan dalam kotak rokok. Ia disuruh Anjae (DPO) untuk mengambil sabu dan ditawari uang senilai Rp 500 ribu.