Tertibkan Aset Daerah, Bupati Jember Pasang Patok di Puncak Gunung Sadeng

Jember, Transnews.co.id – Bupati Jember, H. Hendy Siswanto memasang patok papan nama bertuliskan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember di atas Gunung sadeng yang terletak di wilayah Kecamatan Puger, Selasa siang (2/11/2021).

Bupati Jember memasang papan nama di atas Gunung Sadeng bersama rombongan Ferkonpimda, Muspika Kecamatan Puger dan Ketua Asosiasiasi Pengusaha Tambang Jember, lkhwan Husaeri.

Dalam sambutanya Bupati Jember, H. Hendy Siswanto menyampaikan pemasangan patok itu untuk penertibkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang selama ini terkesan tak terurus.

BACA JUGA :  Bupati Jember Hendy Siswanto Lantik 59 Kades Terpilih

“Kami akan pasang patok batas dulu, baru akan diambil kebijakan bagi para pengusaha tambang yang akan berkerjasama untuk mengelola tambang batu kapur di kawasan tanah milik Pemkab Jember,” paparnya.

Bupati menambahkan pemasangan patok batas itu tidak akan terpengaruh terhadap Operasional penambangan batu kapur, untuk memperjelas siapa yang akan mengekspolarasi karena semua harus bekerjasama dengan Pemkab Jember

“Selama ini tampaknya memang belum ada kejelasan kontribusi atas pengelolahaan penambangan galian C di Gunung Sadeng itu,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bupati Jember Bersama Wakil Bupati Hadiri Grand Opening Wisata Mini Zoo

Ketua Asosiasi Pengusaha Penambangan, Ikwan Husaeri menjelaskan ke awak media bahwa terdapat sekurangnya 23 pengusaha penambang yang sudah lama turut menambang di kawasan Gunung Sadeng.sejak tahun 1980 an

“Kita memang harus tetap dibina jangan sampai ada investor asing dan pengusaha lokal malah tersingkir sedangkan perjanjian yang di miliki 23 pengusaha,hanya tinggal 9 pengusaha yang masi mengantongi ijin,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait