Ikwan menambahkan, karena urusan perjanjian sudah ditarik ke pusat sehingga perlu energi yang banyak, jadi sampai saat ini masih banyak yang belum keluar.
“Pada tahun 2009 terdapat kendala yang terkait dengan kewenangan perijinan ditarik ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga menghambat proses perijinan dan kita ga bisa ngapa ngapain,” ungkapnya.
Dalam pantauan awak media hadir pula dalam penancapan batas di Gunung Sadeng, Kades Puger Kulon Nurhasan, Kades Gerenden Suyono, dan Kades Puger wetan Ikwan Nulhoh. (lrfak)