Tertibkan Lalin dan Prokes, Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2022

Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo, saat menggelar operasi Semeru di traffic light Jalan A. Yani, Sidoarjo.Rabu (2/3/2023)

Sidoarjo, Transnews.co.id – Himbauan tertib berlalu lintas dan patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Rabu (2/3/2022), disampaikan anggota Satlantas Polresta Sidoarjo kepada sejumlah pengendara yang melintas di traffic light Jalan A. Yani, Sidoarjo.

Kegiatan tersebut, dalam rangka pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2022 di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dengan mengedepankan upaya mengedukasi secara humanis kepada masyarakat, agar senantiasa meningkatkan kepatuhan peraturan tertib lalu lintas dan protokol kesehatan.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Kasat Tahti dan Kapolsek Krian

Berbagai himbauan disampaikan kepada para pengendara, antara lain gunakan helm SNI, dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimal, penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, dilarang menggunakan handphone, dilarang melawan arus lalu lintas, gunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan berbagai pesan lainnya dalam bentuk poster maupun membagikan selebaran serta masker ke para pengendara.

Sasaran dari operasi serentak yang berlangsung hingga 14 Maret 2022 tersebut, selain masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas, juga terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dalam pelaksanaannya, Polresta Sidoarjo melibatkan personel dari TNI, Dishub dan stake holder terkait lainnya.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Dampingi Wakapolda Jatim pada Zoom Meeting Presiden RI Terkait Meroketnya Angka Covid -19

Di Kabupaten Sidoarjo, Operasi Keselamatan Semeru 2022 juga dilakukan hingga tingkat polsek jajaran. Harapannya semua masyarakat, dapat teredukasi betapa pentingnya mematuhi tertib berlalu lintas dan protokol kesehatan, tidak hanya bagi dirinya sendiri. Namun juga memperhatikan keselamatan bagi orang lain.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait