Selain itu adanya vandalisme pada tugu – tugu perguruan silat tertentu oleh perguruan silat yang lainnya kemudian berlanjut saling balas dendam.
Atas analisis akar masalah tersebut lanjut Kapolda Jatim diperlukan kebijakan dalam penanganannya dalam bentuk langkah diskresi kepolisian.
“Gesekan antar perguruan silat itu salah satunya disebabkan oleh perusakan tugu perguruan silat oleh kelompok perguruan silat lainnya,”ujar Irjen Toni kepada media usai gelar Anev Sitkamtibmas.
Kapolda Jatim menyebut, sesuai data yang didapat ada lebih kurang 4.504 tugu dari berbagai perguruan silat yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 3.173 tugu perguruan silat yang berdiri di atas tanah negara dan 1.331 di tanah pribadi.
“Himbauan pembongkaran khusus yang dibangun di atas tanah negara karena melanggar Perda masing – masing daerah Kabupaten/ Kota, “ ujar Irjen Toni.
Kapolda Jatim menambahkan update pembongkaran tugu perguruan silat secara sukarela dan kesadaran pengurus serta warga perguruan silat sampai hari Minggu 3 September 2023 sebanyak 121 tugu di seluruh Jawa Timur.
Terkait istilah kearifan lokal dari kegitan perguruan silat, Kapolda Jatim menegaskan semestinya bukan diekspresikan dengan aksi – aksi yang menyebabkan gangguan kamtibmas.
“Selama ini ada anggapan kasus yang disebabkan perguruan silat sudah ditangani oleh aparat keamanan, tetapi tidak pernah tuntas karena terus berulang terjadi bahkan selain ada korban material juga korban jiwa,”terang Irjen Toni.