Oleh karena itu, BIN menyarankan Gugus Tugas untuk tetap memberikan sosialisai dan edukasi dan mengcounter isu-isu negatif yang beredar serta melakukan proses hukum yang tegas dan terukur terhadap penyebar berita bohong atau hoaks.
Rakor tersebut juga diikuti oleh Menko Polhukam, Menkes, Jaksa Agung, Kasum TNI, para Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, para Koordinator Bidang-Bidang dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, serta Koordinator Sub Bidang Gakkum dan anggota.***(Ich)