Cianjur,Transnews.co.id-Malang tidak dapat di hindari,untung pun tidak dapat diraih.Barangkali itulah nasib yang dialami mantan Bupati Non Aktip Cianjur,Irvan Rivano Muchtar, sebab alih alih ingin bebas atau ingin mendapat keringangan hukuman, Kasasinya di tolak Mahkamah Agung.
Dikutip dari laman resmi MA Kamis (28/5/2020) Mahkamah Agung menolak kasasi perkara Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar, sehingga terdakwa kasus korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sekolah itu tetap harus menjalani pidana selama 5 tahun.
Inilah bunyi penolakan MA Amar putusan: terdakwa tolak, jaksa penuntut umum tolak perbaikan,” dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (28/5/2020).
Seperti diketahui, permohonan kasasi yang diajukan pada 23 Maret 2020 itu diputus oleh Hakim Agung Agus Yunianto, Leopold Luhut Hutagalung serta Surya Jaya pada 20 Mei 2020.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan karena terbukti melakukan pemotongan DAK untuk sekolah-sekolah di Cianjur.
Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman bagi Irvan adalah tidak mengakui perbuatan sejak awal perkara disidangkan, sedangkan hal yang meringankan adalah Irvan berperilaku sopan selama persidangan.
Irvan divonis sesuai pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Irvan oleh jaksa KPK dituntut 8 tahun penjara, setelah terbukti meyakinkan telah melakukan korupsi dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan.