Tidak ada Akses Jalan, Warga Desa Segarjaya Terisolasi

Tanggul yang diklaim masuk lahan garapan oleh pengusaha tambak. (Yusup)

Karawang, Transnews.co.id – Warga Rt.013/03 Dusun (B) Karangmulya Desa Segarjaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawabarat, yang berjumlah 60 kepala keluarga mengaku ketika ada warga yang meninggal,mau melahirkan dan sakit harus digendong.

Keadaan kehidupan warga setempat yang mayoritas sebagai petani padi, petambak serta menggantungkan hidupnya dari hasil laut,tidak hanya mayat warga dan yang mau melahirkan digendong.

“Anak-anak warga setempat manakala pergi ke sekolah harus berjalan kaki hingga 3 kilometer, menapaki jalan tanah dipinggiran empang.
Dan akan semakin sulit apabila dimusim penghujan jalanya licin, masyarakat nyaris lockdown tinggal di rumah tanpa melakukan aktivitas dan memiliki penghasilan,” Ungkap warga.

BACA JUGA :  Wali Murid Tanggung Biaya Fasilitas Kelas Hingga Plafon SDN Kutakarya ll

Masih menurut warga.Kesulitan dikarenakan bukan tidak memiliki area atau tanah untuk akses jalan, dari dulu area untuk pasilitas jalan sebagai fasilitas umum (FASUM) sudah ada.

Masalahnya lahan fasum untuk jalan diklaim oleh pengusaha tambak “Menurutnya Bahwa tanah untuk jalan (FASUM) termasuk lahan garapannya dengan beberapa alasan lainnya”

Sebenarnya, Bukan karena tidak ada perhatian pemerintah kabupaten dan Desa, ditahun 2021 Dua kali akan dibangun gagal.

BACA JUGA :  Tiket Masuk Pantai Wisata Pulo Putri Rp.10 000 Terkesan Jadi Bancakan, Diduga Berpotensi Ada Pungli

Pertama akan dibangun Oleh pihak Pemda saat pelaksanaan mau dimulai lumpur Empang diangkat (Dicaer), Begitupun saat pemdes lewat Dana Desa juga sama Dicaer dan pada akhirnya dananya dialihkan ketitik yang lain.

Ironisnya pihak kehutanan Asper,RPH,Mandor yang notabene penguasa/doumenya atas lahan kehutanan yang menjadi otoritasnya tidak dapat mencarikan solusi serta melakukan untuk kepentingan orang banyak/masyarakat yang telah menempatkan kampung tersebut puluhan tahun,jauh sebelumnya tanah garapan dikuasai pengusaha tambak.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait