Tidak Ada Daerah Level 4, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 3 Pekan

Seskab Pramono Anung menghadiri Ratas mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden Jokowi melalui konferensi video, Senin (18/10/2021) siang. (Foto: Humas Setkab/Jay)

Jakarta, Transnews.co.id – Sebagai upaya untuk terus mengendalikan pandemi COVID-19, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk luar Jawa-Bali, PPKM akan dilanjutkan selama tiga minggu yang mulai berlaku efektif dari 19 Oktober hingga 8 November.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi video, Senin (18/10/2021) siang.

“Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui, untuk di luar Jawa-Bali diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November, dalam 3 minggu, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Ratas.

BACA JUGA :  Tindaklanjuti Inmendagri Tentang PPKM, Ditsamapta Polda Jatim Laksanakan Giat Patroli KRYD

Setelah sebelumnya dilakukan di Jawa-Bali, pemerintah juga menambahkan capaian vaksinasi sebagai kriteria penetapan level PPKM di luar Jawa-Bali.

“[Penetapan level PPKM] berdasarkan level asesmen dari Kementerian Kesehatan, dan ditambah satu faktor terkait dengan kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama kurang dari 40 persen maka levelnya dinaikkan ke satu level,” terang Airlangga.

Berdasarkan kriteria tersebut, imbuh Airlangga, maka pada periode kali ini daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 adalah sebanyak 18 kabupaten/kota, Level 2 sebanyak 157 kabupaten/kota, dan Level 3 sebanyak 211 kabupaten/kota.

BACA JUGA :  Pemerintah Lanjutkan PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 4 Oktober

“Delapan belas kabupaten/kota yang diterapkan Level 1 adalah Sumbawa Barat, Natuna, Minahasa Tenggara, Mahakam Ulu, Lombok Barat, Ternate, Sibolga, Padang Panjang, Metro, Batam, Kepulauan Talaud, Kepulauan Anambas, Karimun, Halmahera Tengah, Gorontalo Utara, Bone Bolango, Bintan, dan Bengkulu Tengah,” paparnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait