Tidak Ada Daerah Level 4, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 3 Pekan

Seskab Pramono Anung menghadiri Ratas mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden Jokowi melalui konferensi video, Senin (18/10/2021) siang. (Foto: Humas Setkab/Jay)

Perkembangan Kasus COVID-19 Membaik
Dalam keterangan persnya Airlangga memaparkan bahwa perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia sudah lebih baik, dengan kasus aktif per 17 Oktober sebesar 18.388 kasus.

“Kasus aktif sekitar 0,5 persen dari total kasus, di bawah rata-rata global yang 0,7 persen,” ujarnya.

Pada tingkat nasional, angka capaian pengendalian kasus di Indonesia sangat baik. Berdasarkan dari data Johns Hopkins University, indikator kasus konfirmasi harian per satu juta penduduk di Indonesia adalah 3,69 kasus per satu juta penduduk. Ini lebih baik dari sejumlah negara seperti Singapura (516,4 kasus), Inggris (589,7 kasus), serta India (12,1 kasus).

BACA JUGA :  Kota Pekanbaru Lanjutkan PPKM Level 2 hingga 31 Januari

“Reproduction Rate (Rt) Indonesia yang (juga) relatif lebih rendah (0,70), Singapura (1,12), Inggris (1,09), dan India (0,85),” papar Airlangga.

Adapun tingkat kesembuhan atau recovery rate (RR) nasional adalah sebesar 96,19 persen, tingkat kematian atau case fatality rate (CFR) 3,38 persen, dan penurunan kasus aktif dibandingkan tanggal 9 Agustus adalah sebesar 95,69 persen.

Berdasarkan evaluasi per pulau di luar Jawa-Bali, terang Menko Perekonomian, di Sumatra RR sebesar 95,78 persen, 3,56 persen, dan penurunan kasus aktif 95,64 persen. Nusa Tenggara RR sebesar 97,05 persen, CFR 2,34 persen, dan penurunan kasus aktif 95,66 persen. Kemudian Kalimantan RR sebesar 96,27 persen, CFR 3,16 persen, dan penurunan kasus aktif 95,84 persen.

BACA JUGA :  Berikut Aturan Pengguna Transportasi Darat, Laut dan Udara Terbaru

Sulawesi RR 96,46 persen, CFR 2,63 persen, dan penurunan kasus aktif sebesar 93,69 persen. Terakhir, Maluku dan Papua RR 95,84 persen, CFR 1,75 persen, dan penurunan kasus aktif sebesar 89,27 persen.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait