Tidak Ada Kesepakatan Damai, Pemkot Bogor Ambil Alih Proses KBM SD dan SMP At-Taufiq

Bogor, Transnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akhirnya mengambil alih pelaksanaan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SD dan SMP At-Taufiq.

Hal ini lantaran tidak ada kesepakatan islah atau damai yang sebelumnya dilakukan mediasi antara pihak At-Taufiq dan Al-Irsyad.

Keputusan ini disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya di Sekolah At-Taufiq, Jalan Cimanggu Permai, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dilansir melalui laman resmi Pemkot Bogor.

BACA JUGA :  Pakar Hukum Dr. Eko Suwarni Didaulat PIM sebagai Sahabat Jawa Tengah

Ada dua hal yang disampaikan dalam kesempatan tersebut, yaitu penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SD dan SMP At-Taufiq serta penghentian proses Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) sementara.

“Hari ini saya memutuskan Dinas Pendidikan untuk menunjuk Kepala Sekolah SD dan SMP karena sampai kemarin tidak tercapai islah kedua pihak. Tugas Plt. Kepala sekolah hanya satu, memastikan pelaksanaan KBM berjalan dengan baik, kondisi SD dan SMP baik serta kondusif,” kata Bima Arya didampingi Kepala Disdik Kota Bogor, Hanafi dan jajarannya.

BACA JUGA :  RSUD Kota Bogor Resmikan MRI, CT-Scan dan ESWL, Dirut: Ikhtiar Berikan Pelayanan Terbaik

Disdik Kota Bogor mulai hari Selasa (16/11), hingga 6 bulan ke depan menunjuk Kepala Seksi Kurikulum SMP, Ahmad Furqon sebagai Plt. Kepala SMP At-Taufiq dan Pengawas SD, Herlina sebagai Plt. SD At-Taufiq.

Keduanya diminta untuk fokus memastikan pelaksanaan dan suasana KBM tetap kondusif.

Terkait hal teknis dirinya menyerahkan kepada kedua Plt. Kepala Sekolah. Dengan pengambilalihan tersebut, mulai Rabu (17/11), proses KBM di SD dan SMP At-Taufiq akan kembali berjalan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait