Kota Bandung,transnews.co.id-Pemerintah kota Bandung melalui Dinas Penataan Ruang melakukan penyegelan toko Keramik yang berada di Jl. A. Yani Kota Bandung,Rabu (16/6/2021).
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan penyegelan itu terkait bangunan toko keramik belum memiliki ijin bangunan. Hal ini dibenarkan oleh Aseo sebagai receptionist di kantor RKM.
Menurut Asep bahwa dia mendengar bahwa penyegelan ini terkait ijin. Itu saya dengar dari orang disekitar,” ujar Asep.
Sementara itu Kepala HRD RKM Susi menyatakan dia tidak tahu menahu soal penyegelan teesebut, karena hal itu sudah ada yang ngurus,” ungkapnya.(Aks) Editor:Nas