Karawang, Transnews.co.id – Pekerjaan belanja hibah barang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, rehab tempat pelelangan ikan tirtajaya diduga berpotensi tidak transparan.
Pekerjaan rehab tempat pelelangan ikan (TPI) Tirtajaya,yang didanai dari APBD kabupaten karawang lewat Dinas perikanan sebesar Rp.363.623.928, yang dikerjakan secara kontraktual oleh CV. Fajar Mandiri dengan masa waktu pekerjaan selama 60 hari kalender, tidak dilengkapi atau dipasang denah bangunan pada lokasi pekerjaan.
ER selaku manager TPI yang berhasil dikonfirmasi selama ada kegiatan pekerjaan rehab tempat pelelangan ikan, dirinya belum pernah dikonfirmasi apa lagi didatangi pihak kontraktor atau pelaksana lapangan, pemberitahuan baik itu lisan maupun tulisan.
Sekalipun yang diakui ipay yang mengaku sebagai pelaksana lapangan CV. FM keterangannya keawak media ini, telah menghubungi manager, itu tidak benar, kapan dan dimana pelaksana lapangan CV. FM (Ipay) secara faktual didepan publik saat dikonfirmasi telah membohongi awak media ini, mengaku telah menemui manager ternyata tidak betul.
Masih menurut ER, “Berdasarkan perbup karawang nomor:32 th 2020 tentang tempat pelelangan ikan Bab l ketentuan umum pasal 1 Manager tempat pelelangan ikan yang selanjutnya disebut manager TPI, adalah petugas yang diangkat oleh kepala dinas untuk mengelola TPI, sampai saat ini SK saya masih berlaku,” ujarnya (4/12/2021).
Hal senada juga dikatakan pihak manajemen TPI lainnya yang minta namanya tidak ditulis. Bahwa kontraktor pelaksana dilokasi pekerjaan tidak memasang denah bangunan sebagaimana lazimnya, padahal dalam pekerjaan itu penting sekali untuk mengontrol pelaksanaan pekerjaan secara pasti.