Jakarta, transnews. co. id-Dua para pedagang dan pengunjung di pasar Blok A Jakarta Selatan yang kedapatan tidak menggunakan masker, ditertibkan oleh Petugas Satpol PP Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Selasa (12/5/2020).
Dalam penertiban PSBB terhadap para pedagang dan pembeli di Pasar Blok A, tersebut kebanyakan pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak menggunakan masker.
Menurut petugas, kegiatan penertiban dilakukan sesuai dengan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar falam Penanganan (COVID-19) di DKI Jakarta,”terangnya.
Ditegaskan petugas, bagi pedagang dan pembeli yang ditertibkan, selanjutnya di data dengan ditulis nama dan nomor KTP, serta diberikan teguran.
“Jika kembali melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa denda,”tegasnya. (TJP) Editor:Nas