Tidak Gunakan Masker, Tiga Personil Polda Sulteng Disanksi Push Up 50 Kali

Tidak menggunakan masker, tiga personil Polda Sulteng diberikan sangsi tindakan disiplin.

PALU,TRANSNEWS.CO.ID – Upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum kepada masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan akan digencarkan jajaran Kepolisian dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui rilis yg diteruskan media di Palu Selasa (18/8/2020) mengatakan Wakapolri Komjen Pol.Dr.Drs.Gatot Edy Pramono, M.si selaku wakil Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 memerintahkan jajaran kepolisian untuk melakukan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) internal kepolisian utamanya pemakaian masker,” jelas Didik.

Sebelum bertindak keluar, Kepolisian terlebih dahulu melakukan penertiban kedalam yang menjadi tanggung jawab Bidang profesi dan pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng,”katanya.

Gaktibplin terhadap protokol kesehatan kepada personil Polda Sulteng khususnya penggunaan masker menjadi sasaran Provost Polda Sulteng pada hari ini Selasa (18/8/2020) di mako Polda Sulteng,

Dipimpin Kasubbid Provost Bidpropam Polda Sulteng Kompol Recky Hendra Lumintang personil Polda Sulteng diawasi dan diperiksa satu persatu saat memasuki mako dan hasilnya telah ditemukan 3 personil yang tidak memakai masker.

Terhadap pelanggar telah diberikan tindakan disiplin berupa melaksanakan push up masing-masing sebanyak 50 kali,” tegas Didik

Mantan Kapolres Kolaka ini juga menuturkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 telah ditanda tangani Presiden RI.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com