Tidak Hanya Kampanye, Panwascam Pancoran Mas juga Lakukan Pengawasan Logistik Pemilu 2024

Reporter: DB
Editor: DM

DEPOK, transnews.co.id – Pamwascam Pancoran Mas tidak hanya melakukan pengawasan kampanye, tetapi juga dalam hal pengawasan Logistik Pemilu Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Bimo Prasaktio sebagai anggota Panwascam Pancoran Mas di Kantor Panwascam Jl. Wijaya Kusuma Depok Jaya, Pancoran Mas, Depok pada Jumat (22/12/2023).

Panwascam tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan kampanye, tetapi juga terus melakukan pengawasan logistik Pemilu dan upaya pencegahan dengan berkoordinasi kepada PPK dan Polsek terkait logistik.

BACA JUGA :  Pilpres 2024, NasDem Resmi Usung Anies Baswedan

“Persiapan logistik sudah sampai penempatan Gudang disetiap Kecamatan, khususnya di Kecamatan Pancoran Mas. Dan juga rekapitulasi surat suara,” papar Bimo.

Terkait logistik pemilu tahun 2024, kami memperhatikan tiga hal yaitu ketepatan waktu, jumlah dan jenisnya.

Dalam pengawasan logistik kami memperhatikan gudang, surat suara yang sudah terdata oleh Panwascam Pancoran Mas, Perlengkapan pemungutan suara, Kotak suara, bilik suara, dan juga stiker.

Untuk penempatan logistik, kami berkordinasi dengan PPK Kecamatan Pancoran Mas untuk memakai gudang di kecamatan Pancoran Mas, pendopo, belakang pendopo dan aula kecamatan, tempat tersebut cukup untuk menampung surat suara 178.730, dan bilik suara yang jumlahnya empat per TPS.

BACA JUGA :  Caleg Gerindra DPRD provinsi Jabar Utamakan pengelolaan Sampah

Panwascam Pancoran Mas juga memberikan saran dan perbaikan kepada PPK Pancoran Mas terkait gudang logistik dan setiap penyimpanan logistik pemilu juga dijaga oleh kepolisian.

Lebih lanjut, Bimo mengatakan ada tiga hal yang rawan dalam pengawasan logistik diantaranya, tidak tepat jumlah perlengkapan pemungutan suara ,dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, tidak tepat waktu pengiriman perlengkapan pemungutan suara dukungan perlengkapan, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara tertukar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait