Bekasi,TransNews.co.id- Ketua Poktan Harapan Tani yang juga Ketua Gapoktan Karya Tani Desa Karang Harum kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, ternyata belum mengantongi Surat Keputusan (SK).
Padahal sejumlah bantuan dari Pemerintah Pusat sudah mengalir kepada Kelompok Tani Harapan Tani di bawah naungan Gapoktan Karya Tani.
Belum adanya SK dari pihak yang berwenang sebagaimana lazjimnya,tentu menimbulkan sejumlah pertanyaan yang mengarah kepada dugaan miring bahwa bantuan yang sudah diterima menjadi bancakan oknum.
Padahal SK itu harus dikantongi Ketua Poktan, sebagaimana didalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 67/PERMENTAN /SM. 050/12/2016 tentang pembinaan kelembagaan petani secara jelas menyebutkan diantaranya bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan dan pembinaan kelompok tani dan gabungan kelompok tani, dan bahwa untuk menindak lanjuti amanat pasal19 ayat (4) UU no 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta pasal 70 ayat (1)uu no 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Ketua Poktan Karya Tani, Ucep saat dikonfirmasi transnews di kediamannya baru baru ini mengaku selama dua tahun dari tahun 2018 sampai dengan pertanggal 18 agustus 2020,belum kantongi SK dari desa.
“Saya menjadi Ketua Kelompok Tani dan gabungan kelompok tani atas permintaan Kepala Desa yang memenangkan Pilkades di tahun 2018,”terang Ucep.
Ucep mengungkapkan, saat itu dirinya menggantikan posisi Yayat yang saat itu berbeda politik dengan kandidat yang unggul dalam pilkades.