“Beliau lah yang menginginkan dirinya jadi pimpinan Poktan dan gapoktan dan secara faktual sampai saat ini dirinya belum di SK kan,”ujar Ucep.
Masih menurut Ucep sekalipun dirinya belum mengantongi SK, akan tetapi telah diberi kewenangan, menerima dan menandatangani documen bantuan dari pemerintah pusat lewat Kementerian Pertanian untuk pekerjaan Dump Area melalui program POPT APBN TA 2018/2019,” ujarnya.
Hasil investigasi lapangan bahwa bantuan POPT ternyata fisik bantuan berupa Kaptan / Kapur pertanian biasa disebut DOLOMIT dalam pengakuanya sudah terpakai habis di gunakan oleh petani. Padahal barang tersebut Kaptan atau DOLOMIT tidak terpakai nyaris dijadikan untuk mengurug tanah.
Bahkan Penyuluh Pertanian Dede serta Koordinator POPT Kedung Waringin Dahlan, saat dikonfirmasi oleh TransNews, pengakuanya sama dengan Ucep, telah memberikan keterangan bohong dan plintat plintut kepada wartawan.
Awalnya dikatakan Dede bahwa fisik bantuan telah habis terpakai namun pada saat fakta photo barang bantuan tersebut diperlihatkan belum terpakai, dia berdalih bahwa kapur pertanian atau DOLOMIT yang sampai saat ini masih ada bukan tidak terpakai tapi belum terpakai.
“Bantuan itu masih ada bukan tidak terpakai tapi belum terpakai,” ujar Dede Penyuluh dan Koordinator POPT Dahlan.
Kepala Desa Karang Harum, terkait belum dikantonginya SK Poktan hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi.
Begitupun Kepala UPT Pertanian Kecamatan Kedung Waringin.
Sejumlah pihak menduga ditunjuknya Ucep oleh Kades sebagai Ketua Poktan Karya Tani syarat kepentingan pribadi sehingga melabrak aturan.