Tangerang,transnews.co.id-Pemilihan Struktur pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa Ciangir Kecamatan Legok kabupaten Tangerang Prov Banten menuai protes mosi tidak percaya dari masyarakat. Pasalnya dalam Pemilihan pengurus BPD menurut masyarakat tidak Demokratis karena tidak melibatkan semua unsur perwakilannya.
Mosi tidak percaya kepada kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciangir di posting juga di sebuah opini Media Sosial pada 25 Februari lalu.
Hasil Informasi dari beberapa narasumber perwakilan masyarakat dari 6 wilayah RW terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pejabat RT dan RW se-desa Ciangir mendapatkan pemaparan yang sangat jelas terkait mosi tidak percaya terhadap kinerja serta pelaksanaan pembentukan BPD desa Ciangir.
Menurut masyarakat, BPD adalah sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintah yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterkaitan wilayah yang ditetapkan secara demokratis, tetapi pada faktanya pembentukan BPD Ciangir di tahun 2019 hanya melibatkan segelintir orang saja, bahkan beberapa ketua lingkungan RW dan RT tidak dilibatkan.
“Saya jujur apa ada nya saya katakan bahwa saya sendiri sebagai Ketua lingkungan tidak diundang/dilibatkan pas pembentukan BPD,” tegas salah seorang Ketua RW.
Dalam hal ini jelas BPD desa Ciangir dalam pembentukannya tidak Demokratis dan sudah melanggar Pasal 32 Pemendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.
Pemerintah Desa Ciangir, saat dikonfirmasi terkait masalah pemilihan BPD tidak meng iya kan dan juga mentidak’kan.