Tidak Masuk DPT, Warga Bawa KTP atau KSK Bisa Nyoblos di TPS Terdekat

Reporter: HADI M
Editor: DM
Tidak Masuk DPT, Warga Bawa KTP atau KSK Bisa Nyoblos di TPS Terdekat
Tidak Masuk DPT, Warga Bawa KTP atau KSK Bisa Nyoblos di TPS Terdekat

SIDOARJO,transnews.co.id – Warga yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada yang akan digelar 27 November mendatang. Mereka cukup membawa KTP sudah bisa dilayani petugas KPPS di TPS terdekat untuk menggunakan haknya, mencoblos pada pemilihan bupati dan calon wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur Jatim.

“Tetap boleh memilih dengan hanya membawa KTP elektronik atau KSK, tapi hanya bisa di TPS yang ada di lingkungan tempat tinggalnya,” jelas Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sidoarjo, Mokhammad Yasin ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/11) pagi tadi.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Forkopimda Kabupaten Blitar Silaturahmi Bersama Perguruan Silat

Lebih lanjut, dia menjelaskan, ketentuan itu didasarkan pertimbangan, para personel KPPS yang bertugas di TPS itu bisa mengenali orang tersebut sekalipun namanya tidak tercatat dalam dokumen DPT maupun DPTb. “Nantinya nama pemilih baru itu dicatat di formulir DPK,” katanya lagi.

Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No 799 disebutkan, para pemilih tersebut baru bisa mendapatkan surat suara setelah jam 12 siang. “Jadi meski datang jam 9 pagi, tetap baru boleh nyoblos setelah jam 12 siang. Itupun dengan catatan surat suaranya masih ada,” tambah Yasin.

BACA JUGA :  KBDR Geram Perusakan dan Penghinaan Baliho Imam - Ririn

Lebih lanjut, mantan anggota Panwascam Prambon tersebut mengatakan potensi timbulnya pemilih yang tak tercatat di DPT maupun DPT-b itu cukup besar.

Hal tersebut, sejalan dengan maraknya pertumbuhan pemukiman baru seperti perumahan dan sejenisnya di Sidoarjo.
“Biasanya, para pemilih di DPK itu banyak di TPS-TPS yang ada di daerah perumahan.
Sedangkan kalau yang di perkampungan, relatif jarang,” pungkas Yasin.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *