KARAWANG,transnews.co.id- Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana mengatakan, banyak masyarakat ataupun pelaku usaha yang mendatangi dan menelepon call center, untuk meminta Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta.
“Setiap hari ada saja pihak yang menelepon call center untuk meminta SIKM tersebut,”ungkap Fitra,dalam keterangan persnya di Makodim Karawang,Kamis (5/6/2020).
Dijelaskannya, pembuatan SIKM merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gugus tugas ataupun Pemkab Karawang tidak memiliki kewenangan menerbitkan SIKM.
“Banyak sekali yang datang ke sekretariat ataupun via telepon memohon pembuatan SIKM, sekali lagi kami tidak menerbitkan SIKM,” ujarnya.
SIKM merupakan pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa pandemi COVID-19) harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.
“Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal. Dan bukan kami yang menerbitkan,” ujarnya.
Permohonan secara daring/online pada situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Oleh karena itu, bagi warga yang memiliki keperluan untuk ke Jakarta harus terlebih dahulu mengajukan SIKM dengan syarat.
Ia memprediksi jika banyaknya pengajuan SIKM ke gugus tugas karena adanya penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 dan perbatasan Karawang-Bekasi.(Wahyu) Editor:Nas