JAKARTA, transnews.co.id || Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) akan mencabut SK Pengurus DPW dan DPD yang tidak mentaati Aturan Rumah Tangga (ART) organisasi.
Hal itu merupakan salah satu keputusan Rapat Pleno Pengurus (RPP) DPP SWI yang digelar di Kantor Pusat SWI Jalan Menteng 117 Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).
Ketua Umum SWI, Maryoko Aiko dalam sambutannya mengatakan SWI sesuai keputusan hasil Rakernas lalu, akhirnya target SWI untuk menjadi konstituen Dewan Pers di akhir tahun 2022 tidak tercapai.
“Kenapa target tidak tercapai? harus kita evaluasi bersama dan mencari akar persolannya apa. Pada RPP ini kita solusikan bersama.” pintanya.
Dirinya menilai kinerja pengurus juga perlu dilakukan evaluasi. Tidak hanya soal kelengkapan administrasi, namun konsolidasi SWI harus dilakukan oleh pengurus di DPP, DPW dan DPD.
“Pak Sekjen bilang ada sejumlah daerah yang sudah menerima SK di tahun 2021 dan 2022 tapi sampai saat ini tidak punya KTA SWI. Kok bisa. Itu harus kita benahi, tugasnya OKK. Kan jadi menghambat proses SWI ke Dewan Pers. Kasihan kita sudah 2 tahun jalan.” tandas Aiko.
Anggota Dewan Etik, Eddie Karsito mengingatkan kepada seluruh jajaran pengurus agar bekerja sesuai tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangannya agar tidak terjadi overlap.
“Bekerja lah sesuai desk job masing-masing. Rambunya pada AD/ART dan peraturan organisasi lainnya.” ucapnya.
Sementara, Sekjen SWI Herry Budiman yang memimpin rapat menyatakan bahwa peserta rapat sudah kuorom sesuai Peraturan Organisasi Nomor : 03/PO-DPP/08/2021 tentang pedoman pelakasanaan RPP.