Tidak Patuhi ART, DPP Akan Cabut SK Pengurus Daerah

Suasana Rapat Pleno Pengurus (RPP) DPP SWI yang digelar di Kantor Pusat SWI Jalan Menteng 117 Jakarta Pusat. foro: dok.SWI

“Memperhatikan daftar hadir peserta rapat sudah memenuhi syarat 1/2 plus 1 dari undangan peserta. Maka dinyatakan kuorom, dan RPP bisa kita laksanakan. Mari kita mulai dengan mengucap Basmallah” tegasnya.

RPP yang berlangsung dua jam itu, selain sepakat terjadinya perubahan pengurus struktural di DPP, juga menetapkan tiga keputusan lain yaitu; Pertama, batas waktu akhir iuran anggota/pengurus dan kelengkapan data adalah tanggal 28 Februari 2023.

BACA JUGA :  Sekber Dukung Program RW Ramah Zakat di Kota Depok

Kedua, DPP akan mencabut SK Pengurus DPW dan DPD yang tidak melaksanakan kewajiban diatas. Ketiga, SWI harus sudah mendaftarkan ke Dewan Pers paling lambat awal bulan April 2023.

“Kepada Kabid OKK segera lakukan konsolidasi kepada pengurus – pengurus DPW dan DPD. Target kita soal keanggotaan SWI awal Maret sudah beres!” pungkas Herry.  HUM.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait