Karawang,TransNews.co.id-Ketua KPU Karawang, Miftah Farid Usai menggelar kegistan Deklarasi Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Setiap Tahapan Pilkada 2020 di Polres Karawang, Kamis (10/9/2020) mengatakan pelaksanaan kampanye masih bisa dilakukan secara tatap muka, namun peserta terbatas dan adanya batasan-batasan lainnya.
“Itupun dengan protokol kesehatan yang ketat. Kalau di gedung, 50 persen dari kapasitas gedung. Kalau di outdoor maksimal 100 orang,” katanya.
Sementara Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan, penerapan protokol kesehatan tak hanya dilakukan oleh para calon, melainkan juga wajib diterapkan oleh para pendukung atau tim sukses Bapaslon.
Di ungkapkan Kapolres, sesuai Rakorsus, jika ada yang melanggar dalam tahapan Pilkada Karawang 2020, akan dibahas lebih lanjut lagi sesuai dengan Perda Karawang yang dikeluarkan dan sesuai dengan undang-undang yang nantinya akan diterapkan.
“Khusus untuk kampanye penyelenggaraan sudah jelas ada dari Bawaslu dibantu dari aparat kepolisian dengan Kejaksaan berikut khusus untuk protokol dibantu juga dari Satpol PP dan TNI,” kata Kapolres.
Kapolres menandaskan,dalam tahapan kampanye nantinya akan disampaikan secara resmi oleh pihak KPU Karawang karena sudah ada PKPU terkait dengan pelaksanaan kampanye,”pungkasnya.
Dalam kegiatan itu Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Karawang pada Pilkada 2020 yakni dr. Hj. Cellica Nurrachadiana-Aep Syaefuloh, dr. Yesi Karya Lianti MARS-Ahmad Adly Fairuz serta H. Ahmad Zamkhsyari S.Ag- Yusni Rinzani SE.