Tiga Menteri Dukung Usaha Mahasiswa ITS Melalui NIB Sistem OSS

(dari kiri depan) Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, serta Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak

Surabaya, Transnews.co.id – Kini pelaku usaha kecil semakin mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sebanyak 14 usaha milik mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) pun secara resmi telah mendapatkan NIB dalam acara Penerbitan dan Pembagian NIB Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Graha Sepuluh Nopember ITS, Rabu (22/12).

Sistem OSS, merupakan sistem yang ditujukan bagi para pelaku usaha untuk mendapat izin usaha dimana sistem ini sudah terintegrasi secara elektronik. Sejak resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 9 Agustus lalu, OSS berbasis risiko telah menerbitkan lebih dari 570 ribu NIB dan 98 persen diantaranya diterbitkan untuk pelaku UMK.

BACA JUGA :  Wagub Jatim, Emil ELestianto Dardak Buka Porseni IGTKI Jatim yang XIV

Dalam sambutannya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pihaknya selalu siap mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan usaha. “Pengembangan program visioner seperti ini sangat perlu dilakukan untuk kemajuan bangsa ke depannya,” ujar Bahlil.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki yang turut hadir dalam acara ini mengungkapkan, banyak pelaku UMK yang kesulitan dalam mengakses bantuan perbankan dan memperluas kerja sama usaha karena usaha miliknya belum berbadan hukum. “Dengan adanya NIB, pelaku UMK lebih mudah menjalin kerja sama dengan perusahaan besar serta mendapat kemudahan bantuan dana baik dari pemerintah maupun perbankan,” terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait