Tiga Menteri Dukung Usaha Mahasiswa ITS Melalui NIB Sistem OSS

(dari kiri depan) Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, serta Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak

Pada kesempatan yang sama, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang juga hadir menyampaikan, penerbitan dan pembagian NIB ini merupakan kesempatan bagi pelaku UMK dalam mengembangkan usahanya dengan mudah. Erick berpesan agar para pelaku UMK lainnya dapat turut memaksimalkan program pemerintah ini. “Pastikan untuk selalu berjuang demi masa depan yang lebih baik dan jangan takut, sebab pertumbuhan ekonomi Indonesia terus mengalami kenaikan,” pesannya.

BACA JUGA :  Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan Polisi 

Sedangkan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan program tersebut. Dengan dipermudahnya segala urusan perizinan, akan lebih mudah juga bagi pemerintah provinsi (pemprov) dalam menyinkronkan program-program daerah. “Acara ini sekaligus pembangkit semangat bagi seluruh pelaku UMK yang sempat merasakan dampak ekonomi pandemi Covid-19,” ucap Emil.

Acara tersebut, dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh mahasiswa ITS untuk memperluas usaha miliknya. Sebanyak 14 mahasiswa ITS turut hadir mendaftarkan izin usahanya melalui acara ini. Rektor ITS Prof Dr Ir Mochamad Ashari MEng yang juga hadir mengatakan bahwa sistem OSS ini sangat membantu mahasiswa dalam mendapatkan izin usaha.

BACA JUGA :  Guna Pastikan Kota Surabaya Aman dan Sehat, Polrestabes Surabaya Gelar Simulasi Pam Nataru

Rektor yang akrab disapa Ashari tersebut, berharap ke depannya akan lebih banyak mahasiswa ITS yang bisa mendaftarkan usahanya lewat sistem visioner ini. “Mahasiswa yang telah mendapatkan NIB ini harapannya dapat mendorong teman-teman lainnya untuk memaksimalkan kesempatan ini,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait