Tiga Tahun Berturut, Samsat Jatim Torehkan WBK dari Kementerian PAN-RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), kembali memberikan predikat zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi untuk instansi SAMSAT Jatim di Artotel Suites Mangkukuhur Jakarta, Senin (20/12/2021).

Untuk diketahui, tahun ini Kementerian PAN-RB menerima usulan sebanyak 4.400 unit kerja untuk diajukan dalam zona integritas. Dari usulan tersebut, sebanyak 558 unit kerja pelopor perubahan birokrasi mendapatkan predikat WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Secara rinci, sebanyak 486 unit kerja ditetapkan sebagai WBK dan 72 unit kerja mendapat predikat WBBM.

Lebih lanjut gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut mengatakan, predikat WBK juga harus dikejar oleh seluruh OPD di lingkungan Pemprov sebagai wujud komitmen mewujudkan good governance dan clean goverment. Ini juga selaras dengan tagline Jawa Timur CETTAR (Cepat, Efektif, Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif).

BACA JUGA :  Ditintelkam Polda Jatim Canangkan ZI Menuju WBK

“Salah satu cara untuk mempersempit celah korupsi dan gratifikasi adalah memperkecil layanan tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini telah dilakukan Bapenda Jatim melalui penerapan inovasi SAMSAT 4.0 agar pembayaran pajak dapat dilakukan secara cashless,” pungkas Gubernur jawaTimur ibu Khofifah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jatim menambahkan, tahun ini Bapenda mengusulkan 18 UPT PPD SAMSAT yang telah menerapkan zona integritas menuju WBK. Selain itu, Bapenda Jatim juga mengusulkan UPT PPD Jombang dan UPT PPD Nganjuk menuju zona integritas WBBM.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Buka Samsat Payment Point di Kantor Kecamatan Gedangan

“Alhamdulillah, berkat dorongan dan arahan dari ibu gubernur, UPT PPD Samsat Pasuruan lolos mendapatkan predikat WBK. Ikhtiar ini tidak akan berhenti sampai di sini. Sebab, ibu gubernur mendorong agar UPT PPD Samsat terus berupaya menjadi unit kerja yang memiliki predikat WBK maupun WBBM,” pungkas kepala Bapenda Jatim.(hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait