SIDOARJO,transnews.co.id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Surabaya, Yudhia Abrianto, SE, MM, turun langsung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan sepadan sungai Avour Bahgepuk di Desa Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa timur.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Tanggulangin.
Tim BBWS Brantas, yang dipimpin langsung oleh Yudhia Abrianto atau yang akrab disapa Pak Yudhi, melakukan pengecekan lokasi dengan didampingi oleh tim dari LSM LIRA DPK Tanggulangin.
Dalam kesempatan tersebut tim BBWS dilapangan melakukan pengecekan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya indikasi pelanggaran sempadan sungai tersebut.
Menurut Yudhia, bahwa pemanfaatan lahan sepadan sungai tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang mana merupakan salah satu syarat wajib dalam pemanfaatan lahan di area sepadan sungai. “Pemanfaatan lahan ini diduga keras melanggar Peraturan Menteri (Permen) No. 02 tentang izin pemanfaatan lahan sepadan sungai. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Pak Yudhia.
Sementara itu, Joko Jombrot, Ketua DPK LIRA Tanggulangin, mengapresiasi langkah cepat dan tanggap dari BBWS Brantas yang segera menindaklanjuti aduan yang disampaikan oleh pihaknya.
Menurut Joko, tindakan yang diambil oleh BBWS Brantas tersebut merupakan bukti nyata dari sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian dan tata ruang wilayah sungai.