Tim DVI Mabes Polri Kembali Identifikasi 7 Jenazah Korban Semeru

Tim Disaster Victim Identification ( DVI) Polri menyampaikan 7 hasil identifikasi jenazah korban awan panas guguran (APG) di RSUD Haryoto Lumajang, (8/12/21)

Lumajang, Transnews.co.id – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri, Rabu siang (8/12/2021) kembali menyampaikan 7 hasil identifikasi Jenazah korban bencana alam Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru, di RSUD dr. Haryoto Lumajang.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, bahwa telah menerima 3 jenazah dan 1 body part.

“Kami sampaikan kemarin malam tim DVI telah menerima 1 body part dan hari ini tim DVI Polri telah menerima 3 jenazah, sehingga sampai hari ini ada 34 jenazah yang telah diterima oleh tim DVI, untuk selanjutnya akan dilakukan proses identifikasi,” tandasnya.

BACA JUGA :  Dinsos Jatim Berikan Layanan Dukungan Psikososial bagi Korban Erupsi Gunung Semeru Lumajang

Sebelumnya, Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga menyampaikan sudah 10 jenazah yang teridentifikasi. Untuk hari ini tim DVI Polri telah berhasil melakukan proses identifikasi dan hasilnya adalah 7 jenazah dapat teridentifikasi.

“7 jenazah tersebut, rinciannya adalah 3 jenazah perempuan dan 4 jenazah laki-laki, kemudian kami sampaikan secara keseluruhan sampai hari ini sudah 17 jenazah, dari 34 dengan rincian 33 jenazah dan satu body part,” tambahnya.

BACA JUGA :  Ambruk Akibat Erupsi Semeru, Jembatan Geladak Perak akan Dibangun Lagi dengan Konstruksi Berbeda

“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa proses ini dapat terbantu lebih cepat berkat pihak keluarga yang menyerahkan data-data ataupun ciri-ciri, atau menunjukkan ciri-ciri yang lebih pas untuk korban. Seperti tahi lalat, tato, atau ciri-ciri khusus dari bagian-bagian jenazah yang telah disampaikan kepada tim,” paparnya Kabag Penum Mabes Polri.

Sementara, Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim kembali mengumumkan data jenazah yang berhasil teridentifikasi, diantaranya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait