Tim Kalong Polres Jember Berhasil Bekuk Alap-alap Sepeda Motor Di Seputaran Kampus 

JEMBER, transnews.co.id – Kembali Tim Kalong Polres Jember berhasil membekuk Alap Alap spesialis pencurian sepeda motor yang selama ini daerah operasinya banyak dilakukan di sekitaran kampus Tegal Boto Sumbersari Jember.

Pelaku yang diketahui bernama FM ini merupakan warga Jl. A.Yani desa Balung Kulon Kecamatan Balung Jember tidak bekerja sendirian, tapi dibarengi oleh rekannya RD warga desa Balung Lor yang saat ini masih menjadi buronan Polisi.

Aksi terakhir pelaku ini berhasil menggasak sepeda motor Honda CRF milik YP yang hilang pada hari Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WIB saat sedang mengunjungi temannya di sebuah rumah kos putri Jl. Halmahera II Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari Jember atau di seputaran Kampus Unej.

BACA JUGA :  Satreskoba Polres Jember Berhasil Sita 10 Kg Ganja Jaringan Medan-Bali

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam keterangannya mengatakan, “Sarana dan prasarana yang digunakan sementara saat ini masih dikuasi oleh temannya RD yang masih tahap pencarian ,yaitu berupa kunci T dan sepeda motor Scoopy”, terangnya. Selasa (10/01/2023)

Lanjut Ucap Hery, “Dari hasil pengembangan diketahui dan tersangka mengakui sudah lima (5) kali melakukan pencurian lainya, yang pertama pada tanggal 19 Februari 2022 berupa sepeda motor Vario warna hitam, kedua 16 Desember 2022 sepeda motor Honda CRF warna merah-hitam ( Ini sudah dilaporkan kan)”, Ucapnya.

BACA JUGA :  Polisi dan Tim Basarnas Berhasil Selamatkan Tiga Warga Yang Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember

Kemudian di Jalan Kalimantan Tersangka mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam, di Jalan Karimata Honda CRF warna hitam dan di Jalan Bangka tersangka mengambil Yamaha N-max warna putih, pungkas Kapolres Jember.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait