Tim Kalong Polres Jember Berhasil Bekuk Alap-alap Sepeda Motor Di Seputaran Kampus
70 Dilihat
Dengan kelakuan FM ini Polisi menjerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (AR)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com