Tim Kalong Polres Jember Berhasil Menggagalkan Penjualan 1300 Beby Lobster ilegal

Jember, Transnews.co.id – Tim Kalong yang baru di launching beberapa minggu menjelang lebaran oleh Kasatreskrim Polres Jember mulai menunjukkan ketajamannya dalam memberantas tindak pidana di Kabupaten Jember, hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Tim Kalong dalam upaya menggagalkan penjualan 1300 baby lobster pada Rabu (11/05/2022) pagi.

Dari hasil penggagalan penjualan baby lobster ini, 1 pelaku dengan inisial DF warga Kecamatan Puger berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Jember, sedangkan 1 pelaku lainnya berinisial H yang merupakan broker atau penyuplai baby lobster ke DF berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran petugas.

BACA JUGA :  Kandidat Baru Partai PAN Dapil V, Muhammad Holili Siap Memenangkan Legislatif Tahun 2024

“Tadi pagi tim dari Unit Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap penjualan baby lobster di wilayah Puger yang akan dikirim ke Banyuwangi, 1 pelaku berinisial DF yang merupakan pengepul berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH., didampingi Kasatreskrim AKP. Dika Hardiyan Wiratama kepada sejumlah wartawan.

Menurut Kapolres, modus dari pelaku adalah membeli baby lobster tersebut dari oknum yang diketahui berinisial H yang saat ini masih diburu oleh Satreskrim Polres Jember, sedangkan DF sang pengepul akan menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan baby lobster tersebut.

BACA JUGA :  PMR SMK 4 Pancasila Ambulu Kabupaten Jember Gelar Donor Darah

“Jadi pelaku mendapatkan baby lobster dari H yang saat ini dalam perburuan kami, dimana setelah pelaku mendapatkan cukup baby lobster, pelaku akan menghubungi pembeli diatasnya untuk menentukan tempat transaksinya yang selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas,” jelas Kapolres.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait