SURABAYA, Transnews.co.id – Tim gabungan Inteljen Kejati Jatim, dan Inteljen Kejari Gresik dengan bantuan Tim Kejaksaan Agung berhasil tangkap terpidana Amir Djoewito, Warga Kertajaya Surabaya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO), dalam kasus penggelapan aset PT. Bank BCA Tbk sebesar Rp13.286.620.172
Penangkapan DPO Amir Djoewito oleh tim Kejari Jatim tersebut, berlangsung pada Rabu, (25/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, di Restoran New Panorama Jalan Embong Malang Nomer 78 L, Kecamatan Genteng Kota Surabaya.
Penangkapan DPO tersebut berdasarkan, surat perintah pelaksanaan putusan mahkamah agung RI Nomor : Print – 03 / M.5.27 / Eoh.3 / 05 / 2022.
Terpidana yang merupakan pengusaha pabrik kayu olahan di jalan raya Iker- Iker Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik tersebut, kemudian dijebloskan rumah tahanan (Rutan) kelas II Banjarsari Cerme Gresik, untuk menjalani putusan peninjaun kembali (PK).
Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah menyatakan, jika terpidana Amir Djoewito telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelapan yang menyebabkan kerugian pada PT. Bank BCA Tbk sebesar Rp13.286.620.172.
Dikatakan Deni, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059 K/PID.SUS/2012 Terpidana AMIR DJOEWITO menyatakan, bahwa Amir Djoewito bersalah telah melakukan tindak pidana Penggelapan yang melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.( hd)