SURABAYA, transnews.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati,SH,MH. didampingi Kasubag Perencanaan menerima kedatangan Supoyo S.H.,Plt. Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI beserta tim yang ditugaskan oleh Karo Perencanaan dalam rangka pelaksanaan Pemantauan hasil Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Tahun 2023 pada satuan kerja Kejaksaan RI di daerah secara langsung, berdasarkan Surat Perintah Kepala Biro Perencanaan Nomor : PRIN-179/C.2/Cr.3/ 11/2023 tanggal 21 November 2023.
Kunjungan Tim dari Biro Perencanaan Kejagung RI tersebut, dimaksudkan untuk melakukan monitoring terhadap hasil Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Tahun 2023 pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Batu, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kejaksaan dan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Pelaksanaan kegiatan moinitoring dari Biro Perencanaan Kejagung RI tersebut, mengacu kepada UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.